Hukum Meninggalkan Shalat Wajib

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT (Seri Ilmu fiqih)

Hukum meninggalkan shalat ialah hukuman mati, karena meninggalkan shalat adalah wabah atau penyakit yang menular, dan ketika me-wabah, maka akan mengundang malapetaka besar...Nau'udzu billah...

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَأَنْ أَقِيْمُوا الصَّلاةَ وَاتَّقُوهُ وَهُوَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dan agar mendirikan sembahyang serta bertakwa kepada-Nya, dan Dialah Tuhan yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan (QS. Al-An’am 72)

إِنَّماَتَجِبُ المَكْتُوْبَةُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ أَىْ باَلِغٍ عاَقِلٍ ذَكَرْ أَوْغَيْرِهِ طاَهِرٍ فَلاَ تَجِبُ عَلَى كاَفِرٍ أَصْلِىٍّ وَصَبِىٍّ وَمَجْنُوْنٍ وَمُغْمَى عَلَيْهِ وَسَكْرَانَ بِلاَتَعَدٍ لِعَدَمِ تَكْلِيْفِهِمْ وَلاَ عَلَى حاَئِضٍ وَنُفَسَاءَ لِعَدَمِ صِحَّتِهاَ مِنْهُماَ وَلاَ قَضاَءَ عَلَيْهِماَ بَلْ تَجِبُ عَلَىْ مُرْتَدٍ وَمُتَعَدِّ بِسَكَرٍ
Shalat fardu lima waktu diwajibkan pada setiap muslim mukallaf yaitu baligh berakal lelaki atau perempuan yang suci, oleh karena itu shalat tidak diwajibkan pada orang kafir asli, anak kecil, orang gila, orang pingsan dan orang mabuk tanpa sengaja. Karena semua orang itu tidak tersentuh perintah shalat. Shalat juga tidak diwajibkan pada perempuan yang haid dan nifas, karena shalat tidak sah dari perempuan yang tidak suci dan tidak perlu mengqodlonya akan tetapi shalat diwajibkan kepada orang yang murtad (keluar dari Islam) dan orang mabuk sengaja.

وَيُقْتَلُ المُسْلِمُ المُكَلَّفُ الطَّاهِرُ حَدّاً بِضَرْبِ عُنُقِهِ إِنْ أَخْرَجَهاَ المَكْتُوْبَةَ عاَمِدًا عَنْ وَقْتِ جَمْعٍ لَهاَ إِنْ كاَنَ كَسْلاً مَعَ اعْتِقاَدِ وُجُوْبِهَا إِنْ لَمْ يَتُبْ بَعْدَ الاِسْتِتاَبَةِ وَعَلَى نَدْبِ الاِسْتِتاَبَةِ لاَيَضْمَنُ مَنْ قَتَلَهُ قَبْلَ التَّوْبَةِ لَكِنَّهُ يَأْثِمُ وَيُقْتَلُ كُفْرًا إِنْ تَرَكَهاَ جاَحِدًا وُجُوْبَهاَ فَلاَ يُغْسَلُ وَلاَ يُصَلَّى عَلَيْهِ
Di hukum mati seorang muslim mukallaf yang suci dengan memenggal lehernya apa bila :
- Meninggalkan shalat dengan sengaja hingga keluar dari waktu jama’
- Meninggalkan shalat karena malas serta meyakinkan wajibnya shalat
- Tidak mau bertaubat setelah di suruh untuk bertaubat

Berdasar pada sunnah menyuruh taubat pada orang yang meninggalkan shalat, maka tidaklah mendapat sangsi jika pemerintah menghukum mati dirinya, apabila ternyata orang yang meninggalkan shalat itu belum bertaubat, akan tetapi memberikan hukuman mati itu termasuk berdosa.

Hukuman mati pada orang yang meninggalkan shalat karena kufur atau menginkari kewajiban shalat dan bagi orang ini tidak perlu dimandikan dan tidak perlu di shalatkan.

وَيُباَدِرُ مَنْ مَرَّ بِفاَئِتٍ وُجُوْباً إِنْ فاَتَ بِلاَ عُذْرٍ فَيَلْزَمُهُ القَضاَءُ فَوْرًا
Orang yang meninggalkan shalat fardu wajib lekas-lekas mengqodlonya apabila meninggalkan shalatnya tanpa ada halangan atau udzur menurut agama.

قاَلَ شَيْخُناَ أَحْمَدْ بِنْ حَجَرْ رَحِمَهُ اللهُ تَعاَلىَ وَالَّذِى يَظْهَرُ أَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ جَمِيْعِ زَمَنِهِ ماَعَدَا ماَيَحْتاَجُ لِصَرْفِهِ فِيْماَ لاَبُدَ لَهُ مِنْهُ وَإِنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّطَوُّعُ
Guru kita Ibnu Hajar semoga dikasihi Allah, berkata ; Pendapat yang jelas adalah bahwa seorang yang banyak meninggalkan shalat tanpa udzur diwajibkan mengisi semua waktunya untuk melakukan qodlo selain waktu yang digunakan kewajiban lain, dia juga diharamkan melakukan hal-hal yang sunnah.

وَيُباَدِرُ بِهِ نَدْباً إِنْ فاَتَ بِعُذْرٍ كَنَوْمٍ لَمْ يَتَعَدَّ بِهِ وَنِسْيَانٍ كَذَلِكَ
Disunnahkan lekas-lekas qodlo shalat apabila meninggalkan shalat karena ada udzur seperti ketiduran dan lupa.

وَيُسَنُّ تَرْتِيْبُهُ أَىْ الفاَئِتُ فَيَقْضِى الصُّبْحَ قَبْلَ الظُّهْرِ وَهَكَذَا وَتَقْدِيْمُهُ عَلَى حاَضِرَةٍ لاَيُخاَفُ فَوْتُهَا إِنْ فاَتَ بِعُذْرٍ وَإِنْ خَشِىَ فَوْتَ جَماَعَتِهاَ عَلَى المُعْتَمَدِ
Disunnahkan mengqodlo shalat secara berurutan seperti di mulai qodlo subuh, lalu dzuhur, lalu asar dan seterusnya. Cara melakukan qodlo shalat dengan shalat hadliroh (tunai) adalah sunnah mendahulukan shalat qodlo apabila shalat tunai tidak khawatir tertinggal, apabila shalat qodlo tersebut dari shalat yang tertinggal karena udzur, meskipun shalat hadliroh tertinggal berjama’ah, hal ini menurut pendapat yang mu’tamad (unggul).

وَإِذَا فاَتَ بِلاَ عُذْرٍ فَيَجِبُ تَقْدِيْمُهُ عَلَيْهاَ أَمّاَ إِذَا خاَفَ فَوْتَ حاَضِرَةٍ بِأَنْ يَقَعَ بَعْضُهاَ وَإِنْ قَلَّ خاَرِجَ الوَقْتِ فَيَلْزَمُهُ البَدْءُ بِهاَ
Dan apabila shalat qodlo tersebut dari shalat yang tertinggal tanpa udzur maka wajib mendahulukan shalat qodlo. Adapun apabila dikhawatirkan meninggalkan shalat tunai, artinya shalat tunai masih bisa dilakukan separuhnya meski separuhnya lagi dilakukan di luar waktu shalat, maka wajib mendahulukan shalat tunai.

وَيَجِبُ تَقْدِيْمُ ماَفاَتَ بِغَيْرِ عُذْرٍ عَلَى ماَ فاَتَ بِعُذْرٍ وَإِنْ فَقِدَ التَّرْتِيْبُ ِلاَنَّهُ سُنَّةٌ وَالبِدَارُ وَاجِبٌ
Dan Wajib mendahulukan shalat qodlo yang tertinggal tanpa udzur atas shalat qodlo yang tertinggal karena udzur meskipun tidak berurutan, karena berurutan itu sunnah sedang segera melakukan qodlo itu wajib.

وَيُنْدَبُ تَأْخِيْرُ الرَّوَاتِبِ عَنِ الفَوَائِتِ بِعُذْرٍ وَيَجِبُ تَأْخِيْرُهاَ عَنِ الفَوَائِتِ بِغَيْرِ عُذْرٍ
Disunnahkan mengakhirkan shalat sunnah Rawatib dari shalat qodlo yang tertinggal karena udzur dan wajib mengakhirkan Rawatib dari shalat qodlo yang tertinggal tanpa udzur.

Pustaka : Fathul Mu’in (Syekh Zaenuddin Al-Malaberiy)

Belum ada Komentar untuk "Hukum Meninggalkan Shalat Wajib"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel