HUKUM QUNUT SHALAT SHUBUH

HUKUM QUNUT SHALAT SHUBUH
Qunut shalat shubuh hukumnya sunnah, sebagaimana diterangkan di dalam kitab “Nihayatul Muhtaj”, karya Imam Syamsuddin ar-Romli (wafat 1004 H.), jilid 1 halaman 502 sebagai berikut:
و يسن القنوت فى اعتدال ثانية الصبح
Artinya:
“Dan disunnahkan qunut pada I’tidal kedua shalat shubuh.”
Adapun dasar hukum sunnahnya qunut shalat shubuh, karena ada keterangan dari ketetapan hadits Nabi sebagai berikut:
انه لم يزل يقنت فى الصبح حتى فارق الدنيا
Artinya:
“Nabi SAW selalu qunut di dalam shalat shubuh sampai meninggal dunia.”
Pustaka : Nihayatul Muhtaj, jilid 1 halaman 503

Belum ada Komentar untuk "HUKUM QUNUT SHALAT SHUBUH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel