Hukum meninggalkan shalat ialah hukuman mati, karena meninggalkan shalat adalah wabah atau penyakit yang menular, dan ketika me-wabah, maka akan mengundang malapetaka besar...Nau'udzu billah...
Shalat fardu lima waktu diwajibkan pada setiap muslim mukallaf yaitu baligh berakal lelaki atau perempuan yang suci, oleh karena itu shalat tidak diwajibkan pada orang kafir asli, anak kecil, orang gila, orang pingsan dan orang mabuk tanpa sengaja. Karena semua orang itu tidak tersentuh perintah shalat. Shalat juga tidak diwajibkan pada perempuan yang haid dan nifas, karena shalat tidak sah dari perempuan yang tidak suci dan tidak perlu mengqodlonya akan tetapi shalat diwajibkan kepada orang yang murtad (keluar dari Islam) dan orang mabuk sengaja.
Di hukum mati seorang muslim mukallaf yang suci dengan memenggal lehernya apa bila : - Meninggalkan shalat dengan sengaja hingga keluar dari waktu jama’ - Meninggalkan shalat karena malas serta meyakinkan wajibnya shalat - Tidak mau bertaubat setelah di suruh untuk bertaubat
Berdasar pada sunnah menyuruh taubat pada orang yang meninggalkan shalat, maka tidaklah mendapat sangsi jika pemerintah menghukum mati dirinya, apabila ternyata orang yang meninggalkan shalat itu belum bertaubat, akan tetapi memberikan hukuman mati itu termasuk berdosa.
Hukuman mati pada orang yang meninggalkan shalat karena kufur atau menginkari kewajiban shalat dan bagi orang ini tidak perlu dimandikan dan tidak perlu di shalatkan.
Guru kita Ibnu Hajar semoga dikasihi Allah, berkata ; Pendapat yang jelas adalah bahwa seorang yang banyak meninggalkan shalat tanpa udzur diwajibkan mengisi semua waktunya untuk melakukan qodlo selain waktu yang digunakan kewajiban lain, dia juga diharamkan melakukan hal-hal yang sunnah.
Disunnahkan mengqodlo shalat secara berurutan seperti di mulai qodlo subuh, lalu dzuhur, lalu asar dan seterusnya. Cara melakukan qodlo shalat dengan shalat hadliroh (tunai) adalah sunnah mendahulukan shalat qodlo apabila shalat tunai tidak khawatir tertinggal, apabila shalat qodlo tersebut dari shalat yang tertinggal karena udzur, meskipun shalat hadliroh tertinggal berjama’ah, hal ini menurut pendapat yang mu’tamad (unggul).
Dan apabila shalat qodlo tersebut dari shalat yang tertinggal tanpa udzur maka wajib mendahulukan shalat qodlo. Adapun apabila dikhawatirkan meninggalkan shalat tunai, artinya shalat tunai masih bisa dilakukan separuhnya meski separuhnya lagi dilakukan di luar waktu shalat, maka wajib mendahulukan shalat tunai.
Dan Wajib mendahulukan shalat qodlo yang tertinggal tanpa udzur atas shalat qodlo yang tertinggal karena udzur meskipun tidak berurutan, karena berurutan itu sunnah sedang segera melakukan qodlo itu wajib.
Disunnahkan mengakhirkan shalat sunnah Rawatib dari shalat qodlo yang tertinggal karena udzur dan wajib mengakhirkan Rawatib dari shalat qodlo yang tertinggal tanpa udzur.
Belum ada Komentar untuk "HUKUM MENINGGALKAN SHALAT"
Posting Komentar