Mengharamkan Maulid Nabi Sebagai Pelaku Bid'ah Dholalah
Minggu, Mei 11, 2014
Tulis Komentar
Siapa saja mengharamkan "Perayaan Maulid Nabi", maka tergolong "Pelaku Bid'ah Dholalah" yang sebenarnya. Karena sesuai dengan maksud hadits Nabi:
من أحدث فى أمر نا هذا ما ليس منه فهو رد
Artinya:
=====
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan baru di dalam agama kami (Islam) yang bukan termasuk dari ajaran Islam, maka perbuatan perkara baru itu tertolak."
Adapun yang dimaksud perbuatan perkara baru di dalam hadits tersebut karena tidak bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam. Dengan demikian, perbuatan perkara baru tersebut disebut “bid’ah haram atau bid’ah tercela (dholalah)’.
Untuk lebih jelasnya, silahkan simak dan kaji maksud hadits tersebut di kitab “Zadul Muslim fimat Tafaqa ‘alaihil Bukhori wa Muslim” (Artinya: “Bekal Muslim di dalam Menerangkan tentang Masalah-masalah Hadits Nabi saw yang Sudah Menjadi Kesepakatan atau Konsensus antara Imam Bukhori dan Imam Muslim) karya Sayyid Muhammad Habibullah pada jilid 3 halaman 46-56, cetakan "Darul Fikr", Beirut Libanon !
Belum ada Komentar untuk "Mengharamkan Maulid Nabi Sebagai Pelaku Bid'ah Dholalah"
Posting Komentar