Siapakah yang Menanggung Dosa Kuota Haji

Tanya :

Semenjak diberlakukannya kuota jamaah haji, banyak calon jamaah haji Indonesia harus masuk daftar waiting list bahkan hingga 4-5 tahun kedepan.

Berdosakah orang yang sudah mampu haji namun belum berangkat juga (bahkan hingga dia meninggal) karena tidak mendapat kuota dari Pemerintah ? Siapa yang harus menanggung dosanya ?

Jawab :

Allah berfirman dalam Al-Quran "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang SANGGUP/MAMPU mengadakan perjalanan ke Baitullah" (QS;3:97).

Arti ISTITHOO'AH/SANGGUP/MAMPU yang dimaksud dalam ayat ini adalah :

 
1. ISTITHOO'AH BI NAFSIHII (mampu ditinjau dari dirinya), punya bekal, ada biaya, ada saran transportasi banginya yang menghantarkan dia ke baitullah.

 
2. ISTITHOO'AH BI GHOIRIHII (mampu ditinjau segi lainnya), perjalanannya untuk ke baitullah yakin tiada gangguan, aman, tidak terbentur oleh keadaan. Berarti meskipun seseorang secara materi sudah mampu namun ada kendala yang menyebabkan dia bisa sampai ke baitullah juga belum dikatakan ISTITHOO'AH, dan semua Ulama dalam hal ini sepakat bila ada seseorang yang belum memungkinkan bagi dirinya melaksanakan ibadah haji lantaran kondisi yang semacam ini maka gugurlah kewajibannya.

Mengenai jumlah pembatasan kuota yang diterapkan pemerintah, kalau memang ada MASHLAHAH didalamnya hukumnya boleh bahkan wajib, namun bila hanya akal-akalan saja maka dialah yang ZHALIM...
 

Referensi :
TAFSIR BAHOOWY, AHKAAM ASSULTHOONIYAH 110, HASYIYAH IBNI HAJAR 48, MIIZAN ALKUBRAA 48

Sumber :
https://www.facebook.com/MasajiAntoro/posts/152420194799589

Belum ada Komentar untuk "Siapakah yang Menanggung Dosa Kuota Haji"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel