Ilmu Nasab

Segala puji bagi ALLAH Yang Maha Esa, Maha Agung lagi Perkasa atas
segala limpahan Rahmat dan Karunia‐Nya yang tak terhingga, kasih
sayang‐Nya yang abadi, pintu maaf‐Nya tak pernah terkunci bagi hamba‐Nya
yang berserah diri keharibaan Illahi Robbi, Tuhan Khaliqul Alam Yang Maha
Suci.

Shalawat serta salam kami panjatkan kepada Rasul penghulu alam, Nabi
Agung, manusia pilihan.... Muhammad SAW, dan bagi para keluarganya yang
suci lagi mulia, para Imam pemimpin ummat yang menjadi pewaris Rasulullah
SAW, serta kepada para sahabat pilihan dan orang‐orang yang mengikuti
petunjuk mereka dengan baik dari generasi awal hingga akhir zaman.
Ilmu Nasab atau Ilmu Silsilah adalah ilmu yang membahas garis
keturunan / susun galur / asal‐usul seseorang baik keturunan Bangsawan, Ratu,
Raden, Raja atau keturunan Rasulullh SAW.
Bagi mereka yang telah dikaruniakan oleh ALLAH nasab dan
keturunan Mulia hendaklah menjaga dan memeliharanya
sebagaimana yang telah dilakukan oleh para Wali dimasa
hidupnya agar supaya anak cucu mereka mengerti akan
kedudukan mereka ditengah‐tengah ummat.
Di dalam Al‐Qur’an surat Al‐Hujarat ayat 13 , ALLAH berfirman :
’’ Hai manusia ! Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki‐laki
dan seorang perempuan. dan kami jadikan kamu beberapa bangsa dan sukusuku
bangsa, supaya kamu mengenal satu sama lain. Sesungguhnya yang paling
mulia diantara kamu dalam pandangan ALLAH ialah yang lebih bertaqwa.

Dari Abu Hurairah r.a katanya, bersabda Rasullah SAW:
’’Pelajarilah olehmu tentang nasab‐nasab kamu agar dapat terjalin dengannya
tali persaudaraan diantara kamu. Sesungguhnya menjalin tali persaudaraan itu
akan membawa kecintaan terhadap keluarga, menambah harta, memanjangkan
umur dan menjadikn ALLAH ridho“.
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnatnya, Tirmizi dan Al‐Hakim.
Dengan itu jelaslah bahwa ilmu nasab adalah suatu ilmu yang agung,
berhubungan dengan hukum‐hukum syariah Islam. Orang yang mengingkari
keutamaan ilmu ini adalah orang yang jahil, pembangkan dan menentang ALLAH
dan Rasul‐Nya.

Kedudukan ilmu nasab yang penting diketahui dalam syariah dintaranya adalah :
I. Mengetahui nasabnya Rasulullah SAW yang mana Nabi SAW bersabda
dalam hal ini katanya :
’’Aku adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim
bin Abdi Manaf bin Qusai bin Kilab (nama sebenarnya Hakim) bin
Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr (Quraish) bin Malik (An
Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar
bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan ’’.
Diriwayatkan oleh Ibnu Assakir dari Abdullah bin Abbas. Tak
seorangpun meragukan akan kebenaran nasab dari Rasulullah SAW
yang tersebut diatas.

II. Mengetahui asal keturunan para Imam (pemimpin) seperti dinyatakan
oleh Ibnu Hazm;
’’Seseorang wajib mengetahui bahwa khilafah tidak boleh dipegang
melainkan oleh keturunan Fihr bin Malik ( An Nadhir) bin Kinanah”.
Hal ini tidak akan diketahui melainkan dengan mengenali Ilmu nasab.

III. Saling mengenal diantara satu sama lain sehingga seseorang tidak
menisbahkan kepada selain ayahnya atau datuknya, karena sabda
Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Bukharie mengingatkan:
"Seseorang yang mengaku orang lain sebagai ayahnya padahal ia
mengetahuinya maka ia telah berbuat kekufuran dan
siapa yang mengaku kepada nasab bukan nasabnya maka hendaknya
ia menempuh tempat tinggalnya dalam api neraka”

Beberapa perkara berkaitan dengan hal tersebut diatas yaitu :
1. Mengetahui hukum‐hukum pusaka, yang mana sebagian waris boleh
melindungi bagian yang lain.
2. Hukum para wali dalam nikah yang mana sebagian wali diutamakan dari wali
yang lain.
3. Hukum wakaf, jika orang yang mewakafkan itu mengkhususkan kepada
sebagian keluarga atau kerabat dan tidak kepada sebagian yang lain.
4. Mengambil kepastian nasab dalam kafa’ah suami terhadap istri dalam nikah,
menurut Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal serta Imam Syafe’i
karena sabda Rasulullh SAW dari Siti ‘Aisah r.a dalam keadaan marfuk:
"Pilihlah tempat untuk menyimpan air mani kamu dan kawinilah orangorang
yang setaraf serta kawinkan wanita‐ wanita itu dengan mereka”.
Diriwayatkan Oleh IbnuMajah,Darutqutni,Al Hakim dan Al Baihagi.
5. Memperhatikan nasab wanita yang akan dinikahi ,sabda nabi SAW:
”Wanita itu boleh dinikahi dengan empat sebab; karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka utamakan
yang memiliki agamanya niscaya kamu akan beruntung”.
Diriwayatkan oleh Syaikhan dan Imam Ahmad dalam musnatnya.
6. Adapun yang dimaksud dengan keturunannya ialah berasal dari keturunan
yang mulia dalam hal ini tidak mungkin kita dapat mengetahuinya
melainkan dengan Ilmu nasab.
7. Mengetahui nama‐nama isteri nabi yang mana diharamkan kepada seluruh
orang Islam mengawani mereka, begitu juga mengetahui nama‐nama
sahabat besar dari kalangan Muhajirin dan Anshor juga mengetahui orangorang
yang berhak menerima khumus (seperlima) dari kalangan kerabat
Rasul serta mengetahui orang‐orang yang diharamkan kepada mereka
menerima sedekah dari kalangan keluarga Nabi Muhammad SAW yang
mana Ibnu Hazm menganggap perkara‐perkara diatas sebagai fardu
kifayah.

Di dalam Ilmu Nasab

Ada Klasifikasi / Pengelompokkan Status Nasab Seseorang

1.Shohihun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang setelah melalui penelitian dan
pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai dengan buku rujukan
(buku H. Ali b Ja’far Assegaf dan buku induk serta buku buku nasab yang
lain yang telah diakui oleh para An Nasabah di dunia ini),
yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku dan
dimasukkan namanya di dalam buku induk ataupun mendapatkan lembaran
nasab yang di keluarkan oleh orang yang mengerti akan ilmu
nasab.Pengeluaran lembaran nasab ini melalui proses yang cukup matang
dengan mengadakan penelitian yang teliti dan cermat.

2.Masyhurun Nasab
Adalah status nasab seseorang/satu kelompok keluarga yang diakui akan
kebenarannya namun tidak terdapat pada buku rujukan yang ada.Nasab
seseorang/satu kelompok ini tidak dapat dimasukkan dalam buku induk
yang ada. Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan
keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang dapat
dipercaya juga diakui oleh ahli‐ahli silsilah terdahulu ditambah beberapa
orang yang memang diakui kepribadiannya di dalam ilmu nasab pada
masanya.Juga yang tak kalah penting adalah pengakuan individu/kelompok
ini sebagai keturunan dzurriyah Rasul sudah di akui secara turun temurun
dan secara de facto merekapun telah menjalin tali perkawinan pada
keluarga para sayyid yang lain.Umumnya keluarga yang di katagorikan
dalam Masyhurun Nasab ini adalah keluarga yang bukan berasal dari
Hadramaut.Sebagai contoh : Al Baragwan dan Bin Sueib Al Hasani dari
Mekkah,Al Anggawi dari Maroko/Maghrabi,Al Jailani/Al Qhodiri Al Hasani yang sebagian berasal dari Qaidun Hadramaut ataupun dari tempat tempat lain dan Al Qudsi Al Hasani dari Baitul Maqdis Palestine.

3.Majhulun Nasab
Adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa penyelidikan /
pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur nasabnya. Ada
beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini diantaranya:
karena ketidaktahuan, kebodohan, kurangnya pengetahuan masalah
nasabnya ataupun niat‐niat untuk memalsukan nasab. Diantara kelompok ini
adalah orang yang menisbahkan diri dalam keluarga Al Azmat Khan/Wali
Songo.Di dalam nasab keluarga ini sudah lebih dari 500 tahun tak tercatat
secara tertib.Diperkirakan lebih kurang 15 generasi yang telah terputus,jadi
dalam kurun waktu yang begitu lama sangat mungkin terjadi pemalsuan
ataupun salah nisbah juga sudah bercampur aduk antara garis laki laki dan
perempuan.Nasab ini adalah nasab yang sudah tak dapat disambungkan lagi
ke dalam datuk moyang yangmereka nisbah.

4.Maskukun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang diragukan kebenarannya karena
didalam susunannya terjadi kesalahan / terlompat beberapa nama. Hal ini
dikarenakan terjadinya kelengahan sehingga tidak tercatatnya beberapa
nama pada generasi tertentu. Status nasab seperti ini dapat saja ditemukan
jalur nasabnya yang benar atau malah terbukti bahwa nasab ini palsu.

5.Mardudun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan
nasab yakni mencantum beberapa nama yang tidak memiliki hubungan
dengan susun galur nasab yang ada. Ataupun menisbahkan namanya
dengan qabilah tertentu bersandarkan dengan cerita / riwayat dari
seseorang yang tidak memiliki ilmu nasab / individu yang
mencari keuntungan ekonomi secara pribadi dan ada juga yang melalui
mimpi dan hal‐hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ada 3 motif yang menyebabkan mereka ini bertindak memalsukan nasab
yakni:
‐ Motif Biologis yakni hendak mengawini syarifah,agar lamarannya
diterimah maka mereka dengan jahil mengaku seorang sayyid.
‐ Motif Ekonomi yakni bila mereka mengaku sebagai seorang sayyid
maka mereka dapat dengan mudah memanfaatkan keadaan
sebagian ummat Islam yang cinta pada dzurriyah Rasul untuk
mencari keuntungan uang secara pribadi baik melalui profesi sebagai
da’i/ustadz/ulama ataupun menjadi Tabib(pengobatan alternative)
‐ Motif Status/kedudukan dalam masyarakat yakni mereka ingin
mendapat penghormatan sebagai seorang sayyid sehingga mereka
dengan jahil mengaku ngaku dirinya juga seorang sayyid,dengan
harapan mendapat penghormatan dari masyarakat awam ataupun
dari kalangan tertentu

6.Tahtal Bahas (dalam pembahasan)
Adalah status nasab seseorang yang mana di dalamnya terjadi
kesimpang siuran dalam susunan namanya. Hal ini banyak penyebabnya,
diantaranya karena yang bersangkutan ditinggal oleh orang tuanya dalam
keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan komunikasi dengan
keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan urutan‐urutan
namanya. Status nasab ini bisa menjadi Shohihun Nasab atau
Majhulun Nasab atau Mardudun Nasab sesuai dengan hasil penyelidikan
dan pengecekan yang dilakukan.

7.Math'unun Nasab
Adalah status seseorang yang tertolak nasabnya karena yang
bersangkutan terlahir dari hasil perkawinan di luar Syariat Islam. Tertolaknya
nasab ini setelah melalui penelitian dan pengecekan juga dengan
ditegaskan oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya yang
mengetahui dengan pasti akan kejadian tentang sejarah perkawinan orang
tuanya. Hal ini juga dikenal dengan cacat nasab.

Belum ada Komentar untuk "Ilmu Nasab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel