Hukum Tabarruk


HUKUM TABARRUK DI MAKAM PARA NABI, WALIYULLAH DAN ORANG2 SHALEH

Boleh hukumnya bertabarruk di makam-makam para Nabi, waliyullah, dan orang-orang shaleh. Bahkan berdo'a di sisi makam-makam tersebut tempat dikabulkan atau diijabahnya do'a. Hal ini diterangkan di dalam kitab "Siyaru A'lami an-Nubala", karya Imam Abu Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman adz-Dzahabi (673-748 H.), jilid 10 halaman 107, cetakan "Mu'assasah ar-Risalah", Mesir dengan keterangan sebagai berikut:

و قيل : و كانت من الصالحات العوابد , و الدعاء مستجاب عند قبرها بل و عند قبور الأنبياء و الصالحين

Artinya:
=====
"Dan dikatakan bahwa Sayyidah Nafisah (seorang waliyullah perempuan dari Mesir puteri Hasan al-Anwar bin Zaid bin Hasan bin Ali & Sayyidah Fatimah az-Zahra', puteri Rasulullah SAW) adalah salah seorang wanita shalehah ahli ibadah. Adapun berdo'a di sisi makamnya adalah tempat dikabulkannya do'a. Begitupula, di sisi makam para Nabi dan orang-orang shaleh lainnya".

Belum ada Komentar untuk "Hukum Tabarruk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel