Nikah Dipaksa Hansip
Menurut Hanafiyyah hukumnya SAH karena kerelaan org yg menikah bukan termasuk syarat SAH dalam nikah
Menurut Syafiiyyah nikahnya TIDAK SAH bila pemaksaannya memenuhi kreteria :
1.Org yg memaksa mampu merealisasikan ancamannya
2.Org yg dipaksa tdk mampu menghindar
3.Bentuk ancaman berupa pukulan yg menyakitkan, dipenjara atau perusakan harta benda
(Hasyiyah Albaajuriy 2/100)
Sumber :
https://www.facebook.com/MasajiAntoro/posts/165119206847933
Menurut Syafiiyyah nikahnya TIDAK SAH bila pemaksaannya memenuhi kreteria :
1.Org yg memaksa mampu merealisasikan ancamannya
2.Org yg dipaksa tdk mampu menghindar
3.Bentuk ancaman berupa pukulan yg menyakitkan, dipenjara atau perusakan harta benda
(Hasyiyah Albaajuriy 2/100)
Sumber :
https://www.facebook.com/MasajiAntoro/posts/165119206847933
Gabung dalam percakapan