Nikah Dipaksa Hansip

Menurut Hanafiyyah hukumnya SAH karena kerelaan org yg menikah bukan termasuk syarat SAH dalam nikah

Menurut Syafiiyyah nikahnya TIDAK SAH bila pemaksaannya memenuhi kreteria :
1.Org yg memaksa mampu merealisasikan ancamannya
2.Org yg dipaksa tdk mampu menghindar
3.Bentuk ancaman berupa pukulan yg menyakitkan, dipenjara atau perusakan harta benda
(Hasyiyah Albaajuriy 2/100)

Sumber :
https://www.facebook.com/MasajiAntoro/posts/165119206847933

Belum ada Komentar untuk "Nikah Dipaksa Hansip"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel